Atambua, kab-belu.kpu.go.id – Sekretaris KPU Kabupaten Belu, Simon Arfaksad Lau memimpin Rapat Rutin Sekretariat, Selasa (10/2/2026) Rapat rutin sekretariat membahas tentang pengelolaan Aplikasi SIRUP, Latsar CPNS, pelaporan SPIP, pengelolaan media sosial, dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan dilanjutkan dengan Internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum oleh narasumber Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Zenco Fredsyer Suki. Dalam pemaparan materinya, Zenco menguraikan tahapan penyusunan keputusan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, yang meliputi tahap pengusulan, penyusunan, penetapan, pembuatan salinan, hingga tahap unggah (upload). Selain itu, Zenco juga menjelaskan teknik penyusunan keputusan, mulai dari jenis dan pengertian peraturan, tata urutan peraturan perundang-undangan, hingga sistematika penyusunan peraturan. Kegiatan ini diikuti oleh Para kasubbag, pejabat fungsional serta seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Belu.[parhubmaskpubelu]