Sosialisasi

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH KEPADA SEGMENTASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Jumat, 26 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Kepada Segmentasi pemilih pada beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Belu. Pertama, sosialisasi di Kecamatan Raimanuk dengan melibatkan peserta sebanyak 50 orang dari kalangan masyarakat umum dengan pemateri Anggota KPU Kabupaten Belu, Maria Gizela Lumis. Selanjutnya, di Kecamatan Nanaet Duabesi melibatkan peserta sebanyak 50 orang dengan pemateri Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven A. Palla. Kedua, sosialisasi kepada segmentasi Masyarakat Adat berlokasi di Kecamatan Lamaknen. Sosialisasi dimaksud melibatkan 50 peserta dari kelompok Masyarakat Adat dari Desa Kewar dengan pemateri Anggota KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa. Pada waktu yang sama juga dilakukan sosialisasi kepada Masyarakat Adat di Desa Duarato dengan materi yang dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Belu, Yoni Arianto Neolaka. Materi sosialisasi yang dibawakan meliputi Sejarah Pemilu, Sistem Pemilu di Dunia, Pentinnya Pemilu dan Demokrasi, Peserta  dan Penyelenggara pemilu, Struktur Organisasi KPU, Tahapan Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan serta Tata cara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai proses penyampaian informasi untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu secara berkelanjutan dan berkesinambungan dan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 yang demokratis.

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024

Rabu, 27 Maret 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Belu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, Yohanes Seven A. Palla membuka secara resmi kegiatan Sosilasisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Kegiatan yang bertujuan menyebarluaskan informasi, terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024, khususnya Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati; serta Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2024. Maria Gizela Lumis, Anggota KPU Kabupaten Belu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam penyampaian materi, menegaskan bahwa Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 telah dimulai dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pada waktu bersamaan, tahapan Pemilu Tahun 2024 sementara berlanggsung, yaitu Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih. Hadir dalam kegiatan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Belu, Polres Belu, Dandim 1605 Belu, Kesbangpol Kabupaten Belu, Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Belu, serta Pihak Media Massa.

Sosialisasi Tentang Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi

SOSIALISASI TENTANG PENTINGNYA PEMILU, DEMOKRASI DAN PARTISIPASI Selasa, 29 Juni 2021 KPU Kabupaten Belu Melakukan Sosialisasi di Kantor Desa Fohoeka Kecamatan Nanaet Duabesi pada pukul 10.00 Wita dengan tema "Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Pertisipasi" yang dijelaskan langsung oleh Kaban. KesbangPol Kabupaten Belu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu sebagai Pemateri. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Pemilih Perempuan, Pemilih Muda, Pemilih Disabilitas dan juga Tokoh Masyarakat. Kegiatan Sosialisasi ini juga mengingat Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Populer

Belum ada data.