Rabu, 27 Maret 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Belu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, Yohanes Seven A. Palla membuka secara resmi kegiatan Sosilasisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Kegiatan yang bertujuan menyebarluaskan informasi, terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024, khususnya Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati; serta Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2024. Maria Gizela Lumis, Anggota KPU Kabupaten Belu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam penyampaian materi, menegaskan bahwa Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 telah dimulai dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pada waktu bersamaan, tahapan Pemilu Tahun 2024 sementara berlanggsung, yaitu Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih. Hadir dalam kegiatan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Belu, Polres Belu, Dandim 1605 Belu, Kesbangpol Kabupaten Belu, Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Belu, serta Pihak Media Massa.