RILIS HASIL PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BELU
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Belu, dilaksanakan tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Belu. Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wita; dan hari terakhir tanggal 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 117/PL.02.2-BA/5304/2024 tanggal 12 Mei 2024 tentang Rekapitulasi Pembukaan Akses Sistem Informasi Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024, bakal pasangan calon perseorangan yang telah diberikan akses Silon yaitu sejumlah 1 (satu) akun. Selanjutnya sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, KPU Kabupaten Belu telah menerima dokumen syarat dukungan dari 1 (satu) bakal calon perseorangan yaitu atas nama Bakal Calon Bupati: Hironimus Mau Luma; dan Bakal Calon Wakil Bupati: Theodorus Frederikus Seran Tefa. Adapun jumlah dukungan yang diserahkan melalui Silon yaitu sebanyak 18.751 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh satu) dukungan; dengan jumlah sebaran dukungan pada 12 (dua belas) kecamatan.
Selengkapnya dapat dilihat disini...