Pengumuman/SE

CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Pengumuman Nomor 235/PL.02.2.PU/5304/2024 tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Belu mengumumkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu, didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 270 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 712 kali