Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada laman dan media sosial resmi KPU Kabupaten
Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye dapat dilhat DISINI
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 dapat dilihat DISINI.