Menjaga Nurani di Balik Prosedur
Oleh : drh. Herlince E. Asa
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu
Menjadi penyelenggara pemilu sering kali terasa seperti berjalan di ruang senyap yang paradoks. Di satu sisi, pekerjaan ini sangat teknis, yakni menyusun tahapan, memastikan prosedur, menjaga administrasi tetap tertib. Namun di sisi lain, ia menyimpan beban moral yang tidak selalu terlihat. Setiap keputusan kecil membawa konsekuensi besar, bukan hanya bagi hasil Pemilu dan/atau Pilkada, tetapi bagi kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
Integritas tidak pernah hadir secara instan saat seseorang dilantik sebagai penyelenggara Pemilu, melainkan tumbuh dari kesadaran yang terus diuji. Ia tidak hidup dalam slogan atau sumpah jabatan, tetapi dalam pilihan-pilihan kecil yang sering kali tidak terlihat. Ketika menghadapi tekanan, berhadapan dengan relasi personal, atau berada dalam situasi abu-abu yang tidak sepenuhnya diatur regulasi, di situlah integritas menemukan maknanya.
Bekerja dalam ekosistem seperti Komisi Pemilihan Umum memperlihatkan bahwa demokrasi bukan sekadar soal sistem yang baik, tetapi tentang manusia yang menjaganya. Aturan bisa ditulis dengan sangat rinci, teknologi bisa diperbarui, dan mekanisme pengawasan bisa diperkuat. Namun pada akhirnya, semua itu bertumpu pada satu hal yakni kesetiaan pada nilai yang melandasi peran sebagai penyelenggara.
Sering kali muncul kecenderungan untuk terjebak dalam kenyamanan prosedur. Selama tahapan berjalan, dokumen lengkap, dan tidak ada pelanggaran yang tampak, semuanya terasa cukup. Padahal demokrasi tidak hanya membutuhkan ketepatan, tetapi juga ketulusan. Prosedur adalah pagar, tetapi bukan tujuan. Ia menjaga dari kesalahan, tetapi tidak otomatis membawa pada keadilan.
Secara teoretik, integritas selalu ditempatkan sebagai jembatan antara norma dan tindakan. Dalam etika kebajikan, Aristoteles melalui Nicomachean Ethics (terj. Roger Crisp:2000) menjelaskan bahwa kebajikan bukan sekadar mengetahui yang benar, tetapi membiasakan diri bertindak benar secara konsisten. Kebajikan lahir dari pembiasaan, sehingga moralitas tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi menjelma menjadi karakter. Integritas, dalam kerangka ini, bukan konsep abstrak, melainkan praktik yang hidup dalam keputusan sehari-hari, kebiasaan moral yang ditempa oleh konsistensi.
Sementara itu, etika deontologis Immanuel Kant (terj. Mary Gregor:1998) menegaskan bahwa tindakan bermoral harus berakar pada kewajiban, bukan kepentingan atau konsekuensi pragmatis. Moralitas bertumpu pada prinsip yang layak dijadikan hukum universal. Dalam ruang publik, gagasan ini mengingatkan bahwa prosedur tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan keputusan yang secara moral problematis. Kepatuhan formal tanpa niat moral hanya melahirkan kebenaran semu yakni sah secara administratif, tetapi rapuh secara etis.
Pemikiran modern tentang integritas melangkah lebih jauh. Bernard Williams dan J.J.C. Smart (1973) menekankan bahwa integritas adalah kesetiaan pada komitmen moral personal yang tidak boleh ditawar oleh tekanan eksternal. Integritas justru diuji dalam situasi dilematis, ketika kompromi terasa rasional, tekanan tampak wajar, dan pembenaran administratif tersedia. Di titik itulah integritas berhenti menjadi konsep dan berubah menjadi pilihan.
Jika ditarik ke dalam dunia politik dan administrasi publik, perspektif-perspektif ini bertemu pada satu kesimpulan bahwa integritas bukan sekadar atribut personal, melainkan fondasi moral tindakan publik. Dalam teori legitimasi politik, ditegaskan bahwa kekuasaan dianggap sah bukan hanya karena sesuai aturan, tetapi karena memiliki pembenaran moral dan memperoleh persetujuan publik. Artinya, prosedur hanyalah salah satu unsur legitimasi; unsur moral tidak bisa diabaikan.
Dengan demikian, membicarakan integritas penyelenggara pemilu sesungguhnya bukan membicarakan etika tambahan di luar sistem, melainkan inti dari sistem itu sendiri. Tanpa integritas, norma kehilangan daya hidup dan prosedur kehilangan makna, menyisakan demokrasi yang legal secara formal, tetapi kehilangan legitimasi sosial.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini juga memiliki landasan normatif yang kuat. Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan/atau Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menempatkan integritas sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemilu, bersama dengan mandiri, jujur, adil, dan profesional. Bahkan dalam praktiknya, penguatan integritas tidak hanya diatur secara normatif, tetapi juga dijaga melalui kode etik dan putusan-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menegaskan bahwa pelanggaran etika, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan publik.
Di era keterbukaan seperti sekarang, refleksi semacam ini menjadi semakin penting. Publik tidak lagi melihat pemilu sebagai peristiwa lima tahunan yang jauh dari keseharian. Mereka mengamati, menilai, bahkan merasakan langsung dampaknya. Media sosial memperpendek jarak antara penyelenggara dan masyarakat. Setiap sikap dapat dimaknai, setiap keputusan dapat ditafsirkan. Dalam situasi ini, integritas tidak bisa lagi bersifat privat; ia harus hadir sebagai kesadaran kolektif.
Integritas sering diuji bukan oleh peristiwa besar, tetapi oleh rutinitas. Oleh kelelahan, oleh kebiasaan, oleh godaan untuk mengambil jalan pintas. Ada saat-saat ketika pekerjaan diselesaikan sekadar demi ketuntasan administratif tanpa pertanyaan lebih dalam yakni apakah ini sudah adil, apakah ini sudah pantas. Justru di ruang-ruang biasa itulah karakter dibentuk.
Menjadi penyelenggara pemilu berarti hidup dalam ketegangan antara aturan dan nurani. Aturan memberi kepastian, tetapi nurani memberi arah. Tanpa aturan, penyelenggaraan akan kehilangan pijakan. Tanpa nurani, proses akan kehilangan makna. Integritas adalah upaya menjaga keduanya tetap berjalan seiring.
Kepercayaan publik pada akhirnya tidak dibangun oleh kesempurnaan, tetapi oleh kejujuran. Keterbatasan mungkin dapat dimaklumi, tetapi ketidaktulusan sulit diterima. Karena itu, menjaga integritas bukan tentang menjadi tanpa cela, melainkan tentang terus kembali pada niat awal, yakni melayani demokrasi, bukan kepentingan di luarnya.
Saya menyadari sungguh bahwa menjadi penyelenggara pemilu bukan hanya tentang memastikan suara dihitung dengan benar, tetapi memastikan bahwa setiap proses layak dipercaya. Demokrasi tidak hidup dari prosedur semata, melainkan dari keyakinan kolektif publik bahwa prosesnya dijaga oleh orang-orang yang setia pada nilai yang diyakini.
Integritas bukan sesuatu yang dimiliki sekali lalu selesai. Ia adalah perjalanan yang harus terus dirawat dalam diam, dalam lelah, dalam keraguan. Selama peran menjaga demokrasi masih diemban, selama itu pula refleksi harus tetap hidup, yakni apakah nurani masih menjadi penuntun, atau perlahan tergantikan oleh kenyamanan prosedur semata.