Opini

Demokrasi Tak Cukup di TPS Catatan Reflektif Pengawasan Partisipatif Pilkada Belu 2024

Oleh : Maria Gizela Lumis

Anggota KPU Kabupaten Belu

 

Pilkada Kabupaten Belu Tahun 2024 bukan sekadar peristiwa elektoral lima tahunan. Ia adalah cermin, tempat kita bercermin bersama penyelenggara, peserta, dan masyarakat tentang sejauh mana demokrasi benar-benar kita pahami, bukan hanya kita rayakan. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan. Rapat-rapat digelar, dokumen diverifikasi, pengumuman disampaikan secara terbuka. Di ruang-ruang resmi, prosedur ditaati. Di hadapan publik, transparansi dijaga. Namun dipenghujung proses, sengketa hasil pemilihan bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Demokrasi pun memasuki babak refleksi.

Polemik yang muncul bukan semata soal angka-angka perolehan suara. Ia menyentuh hulu proses,  tahapan pencalonan. Tafsir atas syarat calon menjadi titik silang pendapat. Perbedaan pandangan hukum dan persepsi publik berujung pada sengketa. Di sana kita belajar, bahwa demokrasi tidak hanya diuji di bilik suara, tetapi jauh sebelumnya, pada setiap keputusan administratif yang tampak teknis, namun sesungguhnya politis dalam makna tanggung jawabnya.

Dalam tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Belu telah menjalankan kewenangan sesuai regulasi. Tidak ada saran perbaikan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh pengawas selama proses berlangsung. Namun sengketa tetap terjadi. Maka pertanyaan reflektif pun mengemuka, ketika perkara sampai ke meja konstitusi, kepada siapa evaluasi harus diarahkan? Apakah sepenuhnya kepada penyelenggara? Ataukah ini juga cermin dari partisipasi publik yang belum tumbuh sepenuhnya sebagai pengawal aktif setiap tahapan? Padahal demokrasi yang bermakna mensyaratkan partisipasi masyarakat dalam semua prosesnya seperti diingatkan Roberth Dahl.

 Demokrasi tidak semestinya dimaknai secara sempit sebagai kehadiran di TPS semata. Ia tidak selesai ketika tinta menodai jari. Ia tidak berhenti ketika surat suara dijatuhkan ke kotak. Demokrasi sejati menuntut kehadiran warga sejak awal, sejak gong tahapan pemilihan ditabuh, pengumuman syarat pencalonan, sejak proses verifikasi administrasi, sejak ruang-ruang debat dibuka untuk publik. Di situlah sesungguhnya legitimasi dibangun, bukan hanya dari jumlah pemilih, tetapi dari kualitas keterlibatan.

Sebagaimana diingatkan oleh Miriam Budiardjo dalam karyanya Dasar-Dasar Ilmu Politik, partisipasi politik adalah keterlibatan aktif warga negara dalam kehidupan politik, baik melalui pemilihan pemimpin maupun dalam memengaruhi kebijakan publik. Partisipasi bukan sekadar hadir, tetapi sadar. Bukan sekadar memilih, tetapi mengawal.

Dalam perspektif penyelenggaraan pemilihan, KPU Kabupaten Belu telah berupaya melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, termasuk menyiarkan tahapan dan debat kampanye secara langsung sebagai wujud keterbukaan informasi. Namun harus diakui, pendidikan pemilih adalah kerja kebudayaan yang tak selesai dalam satu musim pemilihan. Ia membutuhkan waktu, konsistensi, dan kemauan kolektif untuk bertumbuh.

Sengketa yang terjadi hendaknya tidak dilihat sebagai aib demokrasi, melainkan sebagai tanda bahwa sistem menyediakan ruang koreksi. Bahwa hukum tetap menjadi rujukan terakhir ketika tafsir berbeda. Tetapi lebih dari itu, ia adalah pelajaran bahwa demokrasi yang matang mensyaratkan kewaspadaan bersama sejak awal.

Penyelenggara dituntut terus memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Peserta pemilihan mesti menjunjung etika politik. Dan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan perlu menyadari bahwa perannya tidak pernah pasif. Rakyat bukan objek yang digerakkan oleh jadwal, melainkan subjek yang menghidupkan proses.

Ke depan, setiap perhelatan Pilkada di Kabupaten Belu harus menjadi ruang belajar kolektif. Sosialisasi dan pendidikan pemilih harus lebih masif, lebih terarah, lebih menyentuh akar rumput. Bukan hanya untuk meningkatkan angka partisipasi, tetapi untuk membangun kesadaran kritis, bahwa setiap tahapan adalah milik bersama, setiap keputusan adalah tanggung jawab bersama. Sebab polemik di akhir proses sering kali adalah gema dari keheningan di awal tahapan.

Jika masyarakat aktif mengawasi sejak awal, ikut aktif berpartisipasi menyampaikan masukan, dan berani bersuara ketika menemukan keraguan, maka potensi sengketa dapat diminimalkan. Keterlibatan publik menjadi kontrol sosial yang hidup yang menjaga agar demokrasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga legitimate secara moral.

Pilkada Belu 2024 telah memberi kita pelajaran penting, demokrasi bukan sekadar peristiwa, melainkan proses yang menuntut kesadaran. Ia bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana kita menjaga martabat proses itu sendiri. Maka marilah kita maknai dinamika ini bukan sebagai akhir yang getir, tetapi sebagai jeda untuk memperbaiki diri. Agar pada pemilihan mendatang, demokrasi di Belu tidak hanya hadir di bilik suara, tetapi tumbuh dalam kesadaran warga yang aktif, kritis, partisipatif dan bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan hanya lahir dari kotak suara, melainkan dari nurani publik yang terjaga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali