Ketika Data Bergerak di Tapal Batas, Ujian PDPB di Kabupaten Belu
drh. Herlince E. Asa
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan sekadar prosedur teknokratis yang dijalankan rutin setiap triwulan oleh KPU secara berjenjang. Kebijakan ini adalah instrumen strategis untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tetap terjamin dalam setiap siklus demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Regulasi tersebut menegaskan prinsip mendasar yakni daftar pemilih bukanlah dokumen statis yang diperbarui menjelang pemilu semata melainkan merupakan dokumen hidup yang harus dirawat, diverifikasi, disandingkan, dan disempurnakan secara periodik, karena di dalamnya bukan sekadar deretan nama dan nomor induk kependudukan, melainkan rekam jejak hak politik warga negara.
Dalam kajian kepemiluan, daftar pemilih merupakan indikator utama integritas pemilu. International IDEA (2014) dalam Electoral Risk Management Tool menempatkan akurasi daftar pemilih sebagai faktor risiko krusial yang dapat memengaruhi kredibilitas dan legitimasi hasil pemilu. Di tingkat nasional, kajian Perludem (2016; 2019) menunjukkan bahwa problem daftar pemilih seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar berulang kali menjadi sumber sengketa dalam sejarah pemilu Indonesia. Artinya, kualitas daftar pemilih bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah fondasi legitimasi demokrasi.
Di Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste, makna “berkelanjutan” dalam PDPB menjadi jauh lebih konkret. Di tapal batas, data kependudukan bergerak bukan hanya karena kelahiran dan kematian, tetapi juga karena mobilitas sosial, ekonomi, pendidikan, relasi kekerabatan lintas negara, serta perpindahan internal antarwilayah. Dengan jumlah penduduk lebih dari 235 ribu jiwa dan laju pertumbuhan sekitar 2,37 persen per tahun, Belu menunjukkan dinamika demografis yang aktif. Namun pertumbuhan tersebut tidak merata. Kecamatan seperti Raimanuk dan Tasifeto Barat mengalami tren pertumbuhan positif, sementara Atambua Barat pernah mencatat pertumbuhan negatif. Pola ini mencerminkan mobilitas internal yang signifikan yakni perpindahan dari desa ke pusat kota, antar kecamatan, bahkan keluar wilayah administratif.
Dalam perspektif sosiologi migrasi, misalnya sebagaimana dikemukakan Everett S. Lee (1966) melalui artikelnya A Theory of Migration menjelaskan bahwa perpindahan penduduk dipengaruhi oleh faktor pendorong (push factors), faktor penarik (pull factors), hambatan antara (intervening obstacles), serta faktor personal. Wilayah perbatasan mempertemukan seluruh variabel itu sekaligus. Perdagangan lintas batas, perbedaan peluang ekonomi, serta ikatan kekerabatan historis sebelum terbentuknya batas negara modern mempercepat arus mobilitas.
Namun mobilitas sosial tidak selalu diikuti mobilitas administratif. Di sinilah muncul jeda antara realitas sosial dan administrasi negara. Dampaknya terhadap PDPB sangat nyata, yakni pemilih masih tercatat di alamat lama, potensi kegandaan antarwilayah, atau pemilih yang secara faktual lebih banyak berada di luar negeri tetapi tetap tercatat dalam DPT Pemilu dan/atau Pilkada.
Data Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 menunjukkan betapa dinamisnya pergerakan tersebut. KPU Kabupaten Belu menerima 17.357 data turunan dari Kemendagri melalui KPU RI. Di dalamnya terdapat 6.085 Potensial Baru DP4, 2.483 pindah keluar, 2.100 pindah masuk, 216 data meninggal, dan 449 data tidak padan. Artinya, dalam satu periode saja, lebih dari sepuluh ribu elemen data harus diverifikasi dan disandingkan dengan DPT Pilkada 2024. Triwulan IV kembali menghadirkan 5.797 data tambahan, termasuk 2.473 pemilih baru dan 562 data meninggal.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah gambaran konkret bahwa daftar pemilih di Belu bergerak secepat mobilitas masyarakatnya. PDPB bukan pekerjaan musiman, melainkan kerja struktural sepanjang tahun. Dalam perspektif administrasi publik, bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi, dan disposisi pelaksana. Keempat variabel ini diuji secara nyata dalam pelaksanaan PDPB di Belu.
Komunikasi intensif dengan Dukcapil menjadi krusial dalam penyandingan data. Sumber daya manusia harus mampu membaca detail NIK, status kependudukan, hingga anomali usia secara cermat melalui sistem seperti Sidalih. Struktur kerja harus adaptif terhadap lonjakan data yang datang setiap triwulan. Dan yang paling mendasar adalah komitmen integritas harus dijaga agar setiap perubahan data ditangani secara profesional dan netral.
Tantangan semakin kompleks ketika data administratif tidak sepenuhnya bertemu dengan realitas sosial. Dalam pelaksanaan Coktas (penelitian dan pencocokan terbatas), terdapat kasus nama pemilih yang tidak dikenali perangkat desa. Ada pula pemilih yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian, sehingga penetapan status Tidak Memenuhi Syarat memerlukan klarifikasi tambahan.
Validasi usia ekstrem, misalnya pemilih berusia di atas 100 tahun menjadi contoh lain yang membutuhkan verifikasi faktual. Dalam kerangka manajemen risiko pemilu, International IDEA (2014) mengategorikan anomali data sebagai potensi risiko reputasional jika tidak diverifikasi secara transparan. Belum lagi fenomena dual residence pattern, ketika domisili sosial tidak identik dengan domisili administratif. Mobilitas lintas negara yang cair di Belu berpotensi menghasilkan pemilih yang secara administratif tercatat di wilayah ini, tetapi secara faktual berada di luar negeri dalam waktu lama. Tanpa pemutakhiran berkelanjutan, kondisi ini dapat menimbulkan kesalahpahaman administratif maupun persepsi publik yang keliru.
PKPU Nomor 1 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya partisipasi publik. Namun untuk tujuan itu, partisipasi politik dipengaruhi oleh sumber daya, motivasi, dan jejaring sosial. Di Belu, pelaporan mandiri perubahan data masih terbatas. Artinya, kerja penyelenggara belum sepenuhnya ditopang oleh kesadaran administratif warga. Pada titik inilah PDPB bukan hanya kerja kelembagaan, tetapi juga kerja edukasi publik.
Pada akhirnya, daftar pemilih adalah dasar kepercayaan. Daftar Pemilih menegaskan bahwa legitimasi politik bertumpu pada keyakinan masyarakat bahwa institusi dan prosedur berjalan sah dan adil. Ketika prosedur dipercaya, hasil pemilu lebih mudah diterima.
Di wilayah perbatasan seperti Belu, menjaga akurasi daftar pemilih bukan sekadar memastikan kelengkapan administrasi. Ia adalah upaya menjaga wajah demokrasi Indonesia di tapal batas negara. Setiap pemilih pindah yang belum diperbarui berpotensi menjadi sengketa. Setiap pemilih meninggal yang belum dinonaktifkan dapat menimbulkan kecurigaan. Setiap pemilih baru yang tidak terdaftar berarti hak konstitusional yang belum terpenuhi.
Demokrasi tidak dibangun hanya pada hari pemungutan suara. Ia dibangun melalui kerja administratif yang sunyi, detail, dan konsisten sepanjang tahun. Ketika data bergerak cepat mengikuti mobilitas masyarakat perbatasan, penyelenggara pemilu harus bergerak lebih sigap. Karena pada akhirnya, di balik setiap baris data pemilih, terdapat satu hak politik warga negara yang harus dijaga. Dan menjaga data di tapal batas berarti menjaga legitimasi demokrasi Indonesia itu sendiri.[hea_2026].
[naskah yang sama telah dipublikasikan di TribunNews.com pada tanggal 10 februari 2026]