Berita Terkini

KPU Belu Gelar Diskusi Draf RUU Pemilu Versi Masyarakat Sipil

Atambua, kab-belu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar diskusi membahas Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu versi masyarakat sipil, Rabu (11/2/2026). 

Diskusi dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Belu, Gregorius Mali Lau. Dalam arahannya, Goris menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman jajaran KPU Kabupaten Belu terhadap wacana pembaruan regulasi pemilu.

Ia berharap melalui forum diskusi ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Belu dapat mencermati berbagai isu strategis yang termuat dalam draf RUU Pemilu versi masyarakat sipil sebagai bahan refleksi kelembagaan dan penguatan kapasitas internal.

Dalam pemaparan materi Goris menguraikan substansi draf RUU Pemilu versi masyarakat sipil yang terdiri atas enam buku, yakni buku umum, aktor pemilu, pembentukan daerah pemilihan, penegakan hukum, ketentuan sanksi, serta penutup.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Belu Yohanes Seven A. Palla, Anggota KPU Kabupaten Belu Yoni A. Neolaka dan Maria Gizela Lumis, Sekretaris KPU Kabupaten Belu Simon Arfaksad Lau, para kepala subbagian, pejabat fungsional serta staf sekretariat.[parhubmaskpubelu]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 77 kali