Menjaga Etika Komunikasi Politik Dalam Dinamika Kompetisi Elektoral
Yohanes Seven Ata Palla
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu
Kompetisi elektoral (pemilu dan pemilihan) idealnya dirancang sebagai ruang pertarungan gagasan, visi dan program dengan tujuan memenangkan pilihan politik dari pemilih. Dalam kompetisi yang berlanggsung di ruang public ini, terjalin komunikasi bersifat politik antar peserta dan pemilih maupun sebaliknya. Secara konsep, komunikasi dan politik saling beririsan; politik adalah persoalan siapa mendapatkan apa, kapan dan dengan cara apa; sedangkan komunikasi adalah mengenai siapa mengatakan apa, kepada siapa, melalui media apa, dan menghasilkan efek apa.
Karena terjadi di ruang publik, secara filosofis perlu meletakkan nilai-nilai etika sebagai panduan untuk tetap menjaga kompetisi politik tidak kehilangan makna dari demokrasi. Demokrasi yang diasumsikan sebagai sebuah kondisi yang terbuka terhadap partisipasi semua pihak, dengan akses terhadap informasi, opini, komentar, bahkan kritik pada ruang-ruang publik selalu tersedia setiap waktu. Fenomena kompetisi politik yang cenderung mengabaikan nilai-nilai etika dalam berkomunikasi, dengan lebih mengutamakan kepentingan politis sesaat, menunjukkan ukuran kematangan sebuah negara dalam berdemokrasi.
Etika komunikasi politik pada prinsipnya menuntut kejujuran, tanggung jawab, penghormatan akan privasi dan bersifat manusiawi. Penyampaian pesan politik seharusnya berfokus pada adu gagasan, visi dan program bukan pada penyebaran ujaran kebencian, disinformasi dan isu SARA. Dengan tantangan era digital saat ini, tuntutan terhadap nilai-nilai etika dalam komunikasi politik semakin kompleks. Media sosial membuka ruang yang luas bagi narasi provokatif dan kadang menimbulkan polarisasi.
Dalam kondisi yang digambarkan diatas, menimbulkan pertanyaan moral, siapakah yang memiliki tanggung jawab menjaga etika komunikasi politik dalam kompetisi elektoral saat ini? KPU sebagai pelaksana teknis dalam pemilu/pemilihan, yang bertanggungjawab terhadap seluruh pelaksanaan tahapan, bisa mengambil peran dalam penguatan etika komunikasi politik. Secara formal, sebagai penyusun regulasi, KPU dapat merumuskan ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin ketaatan peserta dan pemilih terhadap norma hukum sekaligus etika. Secara non formal, proses edukasi kepada masyarakat, yang diikuti dengan sikap moral penyelenggara yang menunjukan netralitas dan profesionalitas, dapat menjadikan KPU sebagai referensi utama ketika publik membutuhkan informasi seputar kepemiluan. Namun karena etika dalam komunikasi politik merupakan sebuah sikap moral, maka sikap KPU tersebut juga harus sejalan dengan kondisi moral peserta dan pemilih. Dalam kondisi terciptanya sikap moral yang sama antar penyelenggara, peserta dan pemilih, niscaya nilai-nilai demokrasi dapat murni diterapkan dalam kehidupan bernegara.