Berita Terkini

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Triwulan IV

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomr 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4  Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemlih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu  menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode  Triwulan IV, Jumat (17/12)

Dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Belu Divisi Perencanaan dan Data,  Yohanes S. A. Palla mengungkapkan  bahwa untuk periode Triwulan IV  dengan Jumlah Pemiih Baru sebanyak 241 Pemilih. Terdapat pula pemilih tidak memenuhi syarat  yakni meninggal sebanyak 274  Pemilih Pindah Domisili 33 Pemilih dan jumlah pemilih Pindah keluar sebanyak 33 Pemilih sehingga total DPB yani 121.247 terdiri dari 57.876  pemilih laki-laki dan 63.371 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Belu.

"Data tersebut berdasarkan proses pemutakhiran yang telah dilakukan oleh petugas termasuk juga atas masukan dari berbagai pihak yang kami terima," ungkapnya

Ditambahkan, pihaknya juga akan merencanakan kerjasama antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan sinkronisasi data dan mendorong penerbitan dokumen kepedudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan maupun akta kematian dan segera disampaikan kepada KPU untuk kemudian dilakukan pemutakhiran baik itu mencoret,merubah maupun mendaftarakan pemilih. "Sehingga dengan demikian data pemilih yang dihasilkan semakin berkualitas,"

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Belu, Disdukcapil Kabupaten Belu, Polres Kabupaten Belu, Kodim 1605 Kabupaten Belu, Dinas PMD Kabupaten Belu dan Kesbangpol Kabupaten Belu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 700 kali